Bea Cukai dan Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Butir Psikotropika

Bea Cukai dan Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Butir Psikotropika
Bea Cukai dan Polres Kediri Kota menggagalkan penyelundupan psikotropika. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai beserta Polres Kediri Kota menggagalkan pengiriman paket dari luar negeri berisi ratusan butir psikotropika golongan II yang dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Kota Kediri.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana mengungkapkan bahwa kiriman tersebut berasal dari India, dan ditujukan ke alamat di Kabupaten Nganjuk.

Suryana juga menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan telah ditetapkan seorang tersangka berinisial BW (33) warga Desa Werungotok, Kabupaten Nganjuk. Baik pelaku dan barang bukti sudah sudah dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti berupa psikotropika jenis etizolam dengan jumlah 30 blister dengan 10 tablet tiap blister. Modus tersangka dengan kiriman tersebut diatasnamakan orang lain, serta pada kemasan paket dicantumkan merk dagang ativan setelah dilakukan pemeriksaan mengandung etizolam,” ucapnya dalam konferensi pers pada Kamis (30/1) lalu.

Dugaan pelanggaran tersangka dapat dijerat Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000.

“Sinergi yang sudah terjalin baik antara Bea Cukai Kediri dengan Polres Kediri Kota diharapkan dapat memberi rasa aman kepada masyarakat dan mewujudkan Kota Kediri yang bebas narkoba,” harapnya.(ikl/jpnn)

Ratusan butir psikotropika golongan II berhasil diamankan petugas Bea Cukai dan Polres Kediri Kota.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News