Bea Cukai dan Polres Salatiga Menyita Barang Haram Ini, Begini Kronologinya

Bea Cukai dan Polres Salatiga Menyita Barang Haram Ini, Begini Kronologinya
Barang bukti tembakau gorila yang berhasil disita Bea Cukai Semarang dan Polres Salatiga. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SALATIGA - Bea Cukai Semarang kembali menyita 17,1 gram tembakau gorila.

Sebelumnya, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 15,7 gram tembakau gorila di Ungaran, Kabupaten Semarang, pada 19 April.

Dalam penindakan yang terlaksana di Salatiga ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto pada Kamis (27/4) mengatakan, penindakan ini bermula dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang yang diduga berisi narkotika.

Barang tersebut dikirim dengan menggunakan salah satu jasa ekspedisi menuju alamat penerima barang yang berada di Salatiga.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pemantauan atas paket tersebut," ujarnya.

Dari hasil pemantauan, paket yang dimaksud akan masuk ke gudang sortir di Semarang pada 20 April 2022.

Petugas memeriksa paket yang dimaksud dengan disaksikan pihak jasa ekspedisi.

Bea Cukai Semarang bersama Polres Salatiga berhasil menyita barang haram ini yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News