Bea Cukai dan Polres Salatiga Menyita Barang Haram Ini, Begini Kronologinya

jpnn.com, SALATIGA - Bea Cukai Semarang kembali menyita 17,1 gram tembakau gorila.
Sebelumnya, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 15,7 gram tembakau gorila di Ungaran, Kabupaten Semarang, pada 19 April.
Dalam penindakan yang terlaksana di Salatiga ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto pada Kamis (27/4) mengatakan, penindakan ini bermula dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang yang diduga berisi narkotika.
Barang tersebut dikirim dengan menggunakan salah satu jasa ekspedisi menuju alamat penerima barang yang berada di Salatiga.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pemantauan atas paket tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemantauan, paket yang dimaksud akan masuk ke gudang sortir di Semarang pada 20 April 2022.
Petugas memeriksa paket yang dimaksud dengan disaksikan pihak jasa ekspedisi.
Bea Cukai Semarang bersama Polres Salatiga berhasil menyita barang haram ini yang dikirim melalui jasa ekspedisi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan