Bea Cukai dan Polres Salatiga Menyita Barang Haram Ini, Begini Kronologinya

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh plastik klip hitam dengan berat sekitar 17,1 gram yang diduga tembakau gorila yang dibungkus kertas HVS putih.
Zat yang terkandung pada tembakau sintetis termasuk narkotika golongan I.
Atas kejadian ini, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada 21 April 2022, petugas Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Salatiga untuk melakukan controlled delivery atas paket ini.
Paket dibawa kurir menuju alamat penerima. Petugas mengamankan seseorang berinisial AS yang diduga pemilik paket itu.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS mengakui memesan tembakau gorila tersebut. Dia mantan pengguna narkotika sejak dua tahun lalu. Selain untuk dipakai sendiri, rencananya tembakau gorila sebagian dijual," ujar Sucipto.
Setelah dibuatkan surat bukti penindakan NPP, AS dibawa petugas ke Polres Salatiga.
Perkara dan barang hasil penindakan diserahterimakan petugas Bea Cukai Semarang untuk ditangani lebih lanjut. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Semarang bersama Polres Salatiga berhasil menyita barang haram ini yang dikirim melalui jasa ekspedisi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok