Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan

Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
Bea Cukai bersama Polres Siak saat merilis penungkapan peredaran gelar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.600 gram atau 2,6 Kg asal Malaysia di Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 00.10 WIB. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIAK - Bea Cukai Pekanbaru dan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berkolaborasi dengan Polres Siak menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.600 gram atau 2 kilogram yang berasal dari Muar, Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Tommy Hutomo mengungkapkan penindakan tersebut terjadi di Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Kami turut mengamankan dua orang tersangka dengan inisial S dan H," ungkap Tommy Hutomo dalam keterangannya, Senin (30/12).

Tommy menjelaskan penindakan narkotika merupakan wujud upaya Bea Cukai dalam mengamankan wilayah Indonesia dari barang-barang berbahaya.

Selain itu, kata Tommy, penindakan tersebut merupakan wujud dari solidnya sinergi antara Bea Cukai dan Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Menurut Tommy, keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.

"Bea Cukai berkolaborasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dengan dukungan penuh masyarakat berupaya terus dari hulu hingga hilir dalam pemberantasan narkotika dan barang berbahaya," tegasnya.

Masih menurut Tommy, sesuai dengan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi, Bea Cukai memiliki tanggung jawab dan mengambil peran aktif untuk mencegah.

Bea Cukai dan Polres Siak berkolaborasi menggagalkan penyelundupan 2.600 gram atau 2,6 Kg sabu-sabu di Kampung Rempak, Kecamatan Siak pada Sabtu (21/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News