Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
Senin, 30 Desember 2024 – 13:29 WIB

Bea Cukai bersama Polres Siak saat merilis penungkapan peredaran gelar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.600 gram atau 2,6 Kg asal Malaysia di Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 00.10 WIB. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Hal ini demi memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menginformasikan apabila ada yang dicurigai sebagai tindak upaya penyelundupan narkotika maupun barang berbahaya lainnya," pesan Tommy. (mrk/jpnn)
Bea Cukai dan Polres Siak berkolaborasi menggagalkan penyelundupan 2.600 gram atau 2,6 Kg sabu-sabu di Kampung Rempak, Kecamatan Siak pada Sabtu (21/12)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Pospam Siak, Irjen Herry: Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara