Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan

Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
Bea Cukai bersama Polres Siak saat merilis penungkapan peredaran gelar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.600 gram atau 2,6 Kg asal Malaysia di Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 00.10 WIB. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Hal ini demi memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menginformasikan apabila ada yang dicurigai sebagai tindak upaya penyelundupan narkotika maupun barang berbahaya lainnya," pesan Tommy. (mrk/jpnn)

Bea Cukai dan Polres Siak berkolaborasi menggagalkan penyelundupan 2.600 gram atau 2,6 Kg sabu-sabu di Kampung Rempak, Kecamatan Siak pada Sabtu (21/12)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News