Bea Cukai dan Polri Gagalkan 2 Penyelundupan dari Malaysia

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 2 Penyelundupan dari Malaysia
Bea Cukai dan Polda Kalimantan Utara gagalkan selundupan sabu-sabu di Nunukan dari Malaysia. Foto: Humas Bea Cukai.

Selanjutnya, pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WITA petugas joint operation Bea Cukai dan kepolisian kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 9 kg sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Pelabuhan Bambangan berinisial AR (27) yang merupakan pekerjaan buruh bangunan di Tawau, Malaysia.

Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi mengungkapkan berdasarkan analisis data intelijen yang dimiliki Bea Cukai dan informasi intelijen yang diperoleh dari instansi terkait (Polri, BNN, dan instansi lainnya) serta pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai di pelabuhan Tunontaka berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.

“Modus yang digunakan adalah menggunakan kurir seorang WNI berprofesi sebagai buruh bangunan di Tawau yang akan pulang kampung di Sulawesi dan sabu tersebut, yang terdiri dari 9 kemasan plastik disembunyikan di antara barang bawaannya (perkakas bangunan). Pada saat pemindaian barang dengan x-ray machine didapati hasil pemindaian yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan barang bersama antara petugas Bea dan Cukai Nunukan dengan Polres Nunukan. Hasil pemeriksaan tersebut, didapati sabu dengan berat kurang lebih 9.126 gram. Selanjutnya dilakukan controlled delivery oleh Petugas Polres Nunukan,” ujar Agus.

Pengembangan kasus di wilayah Sulawesi tersebut berhasil mengamankan 5 orang anggota jaringan dengan inisial JMS (45), SUP (39), ZA (39), WHB (43), dan AR (35).

Diamankan juga seorang pengendali jaringan dengan inisial DWS yang berada di Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara. 

Atas penindakan 9.226 gram sabu ini, lebih dari 46.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sinergi Operasi perbatasan Bea Cukai dan Polri berhasil gagalkan dua penyelundupan sabu-sabu di Nunukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News