Bea Cukai dan Polri Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Sabu-Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan sabu-sabu dengan total berat 4.651,75 gram.
Petugas juga menetapkan lima orang dari Pantai Gading, Benin, dan Indonesia sebagai tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, penyelundupan sabu-sabu kali ini melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta dan terminal kargo.
“Modus yang digunakan antara lain, disembunyikan di dalam perut sebanyak 47 butir kapsul dengan cara ditelan, disembunyikan di dalam sisi dinding kemasan paket, dan yang menjadi perhatian adalah modus baru yaitu disembunyikan di dalam kancing pakaian tradisional Afrika,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pajak Kepulauan Riau Bentuk Tim Joint Program untuk Meningkatkan Penerimaan
Erwin menambahkan, keberhasilan ini merupakan wujud dari sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Polri.
“Selain sinergi yang baik antarinstansi pemerintah, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” pungkas Erwin. (adv/jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan sabu-sabu dengan total berat 4.651,75 gram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok