Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Pil Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Pil Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap
Barang bukti pil ekstasi yang disita petugas dari Bea Cukai dan jajaran Polri di Riau dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Bengkalis. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau, Polda Riau, dan Polres Meranti menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi.

Melalui penindakan yang berlangsung di Perairan Boya Patah, Kabupaten Bengkalis pada Senin (16/10) itu, petugas menyita 10 ribu pil ekstasi seberat 3,38 kilogram.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

"Pada tanggal 15 Oktober, kami mendapat informasi pemasukan narkotika dari Malaysia ke wilayah perairan Bengkalis atau Meranti dengan tujuan Pekanbaru," ungkap Ariyadi dalam keterangannya, Senin (23/10).

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, lanjut Aryadi, lokasi masuk narkotika diketahui akan melewati Perairan Sekodi, Kabupaten Bengkalis menuju Perairan Kepulauan Meranti.

Petugas pun membentuk tim laut, terdiri dari speed patroli BC 15048 dan Satgas Patroli Laut BC 9004 yang siaga di Selat Panjang.

Selain itu, tim darat juga bersiaga di Tanjung Buton, Kabupaten Siak.

Pada Senin (16/10), petugas menangkap dua tersangka berinisial A dan FW di perairan Desa Sinunjung, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bea Cukai bersama jajaran Polri menggagalkan upaya penyelundupan 10 ribu pil ekstasi di Bengkalis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News