Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Pil Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap
jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau, Polda Riau, dan Polres Meranti menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi.
Melalui penindakan yang berlangsung di Perairan Boya Patah, Kabupaten Bengkalis pada Senin (16/10) itu, petugas menyita 10 ribu pil ekstasi seberat 3,38 kilogram.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.
"Pada tanggal 15 Oktober, kami mendapat informasi pemasukan narkotika dari Malaysia ke wilayah perairan Bengkalis atau Meranti dengan tujuan Pekanbaru," ungkap Ariyadi dalam keterangannya, Senin (23/10).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, lanjut Aryadi, lokasi masuk narkotika diketahui akan melewati Perairan Sekodi, Kabupaten Bengkalis menuju Perairan Kepulauan Meranti.
Petugas pun membentuk tim laut, terdiri dari speed patroli BC 15048 dan Satgas Patroli Laut BC 9004 yang siaga di Selat Panjang.
Selain itu, tim darat juga bersiaga di Tanjung Buton, Kabupaten Siak.
Pada Senin (16/10), petugas menangkap dua tersangka berinisial A dan FW di perairan Desa Sinunjung, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bea Cukai bersama jajaran Polri menggagalkan upaya penyelundupan 10 ribu pil ekstasi di Bengkalis
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI