Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Afrika Selatan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan Polda Jatim berhasil membongkar penyelundupan 4.067 gram (4 kg) narkotika jenis methamphetamine di Surabaya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah membeberkan penindakan tersebut berawal dari adanya informasi tentang importasi kargo udara berisikan methamphetamine.
Dari tracing data yang dilakukan, diketahui kargo tersebut berasal dari Afrika Selatan dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Menyikapi hal tersebut Bea Cukai Juanda berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jatim I, KPU Bea Cukai Soetta dan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai agar informasi ini dapat dikembangkan.
"Petugas juga berhasil membongkar modus false concealment dalam penyelundupan narkotika. Jadi narkotika disembunyikan di dalam koper yang berisi makanan dari Afrika Selatan dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” beber Firman, Rabu (29/9).
Firman juga menyampaikan setelah dilakukan control delivery terhadap barang bukti tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu berinisial DS, RZ, ST, dan FK, di rest area KM 14 tol Jakarta - Tangerang, Karang Tengah.
“Tentu hal ini merupakan kolaborasi dari beberapa satuan kerja Bea Cukai dan kepolisian, baik di Jawa Timur maupun di Banten,” jelasnya.
Bea Cukai juga berkolaborasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Sumbawa berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan.
Penyelundupan narkotika dari Afrika Selatan, petugas dari Bea Cukai dan Polri berhasil membongkar modusnya, ternyata...
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi