Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Afrika Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan Polda Jatim berhasil membongkar penyelundupan 4.067 gram (4 kg) narkotika jenis methamphetamine di Surabaya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah membeberkan penindakan tersebut berawal dari adanya informasi tentang importasi kargo udara berisikan methamphetamine.
Dari tracing data yang dilakukan, diketahui kargo tersebut berasal dari Afrika Selatan dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Menyikapi hal tersebut Bea Cukai Juanda berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jatim I, KPU Bea Cukai Soetta dan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai agar informasi ini dapat dikembangkan.
"Petugas juga berhasil membongkar modus false concealment dalam penyelundupan narkotika. Jadi narkotika disembunyikan di dalam koper yang berisi makanan dari Afrika Selatan dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” beber Firman, Rabu (29/9).
Firman juga menyampaikan setelah dilakukan control delivery terhadap barang bukti tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu berinisial DS, RZ, ST, dan FK, di rest area KM 14 tol Jakarta - Tangerang, Karang Tengah.
“Tentu hal ini merupakan kolaborasi dari beberapa satuan kerja Bea Cukai dan kepolisian, baik di Jawa Timur maupun di Banten,” jelasnya.
Bea Cukai juga berkolaborasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Sumbawa berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan.
Penyelundupan narkotika dari Afrika Selatan, petugas dari Bea Cukai dan Polri berhasil membongkar modusnya, ternyata...
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai