Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti menggagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi, yang seluruhnya diduga berasal dari Malaysia selama November 2024.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 7 November 2024 oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Polres Bengkalis.
Operasi itu bermula dari informasi pada 4 November 2024 tentang pengiriman narkotika melalui perairan Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli laut dan darat di sekitar lokasi.
Pada dini hari, Kamis, 7 November 2024 pukul 02.00 WIB, tim berhasil menghentikan dua orang tersangka inisial F dan L di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning.
Tersangka kedapatan membawa tiga tas ransel hitam yang masing-masing berisi 21,17 kg sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.
Selanjutnya pada 9 November 2024, tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 15,6 kg sabu.
Informasi awal tentang penyelundupan ini telah diperoleh tim sejak 1 November, yang kemudian diolah dan ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian selama sembilan hari.
Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika.
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya