Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan 4 kasus penyelundupan narkoba berupa sabu dengan total berat 4.651,75 gram, dan tersangka 5 orang yang berasal dari Pantai Gading, Benin, dan Indonesia.
Erwin Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan sabu kali ini melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta dan Terminal Kargo.
BACA JUGA: Puluhan Kilogram Ganja dalam Tumpukan Rambutan Gagal Diseludupkan
“Modus yang digunakan antara lain, disembunyikan di dalam perut sebanyak empat puluh tujuh butir kapsul dengan cara ditelan, disembunyikan di dalam sisi dinding kemasan paket, dan yang menjadi perhatian adalah modus baru yaitu disembunyikan di dalam kancing pakaian tradisional Afrika,” ungkap Erwin dalam konferensi pers, Kamis (11/7) .
Erwin menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud dari sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Polri yang terus bersiaga dalam upaya memberantas masuk dan beredarnya barang terlarang tersebut.
BACA JUGA:Bea Cukai Ngurah Rai Amankan dua Penyelundup Sabu-sabu Miliaran Rupiah
“Selain sinergi yang baik antar instansi pemerintah dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” pungkas Erwin.(jpnn)
4 kasus penyelundupan narkoba berupa sabu dengan total berat 4.651,75 gram berhasil digagalkan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025