Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu-Sabu dan 500 Butir Ekstasi
Rabu, 23 Juni 2021 – 17:00 WIB
Sempat ada perlawanan dari kedua kurir tersebut saat akan ditangkap. Setelah digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kg dibungkus dengan daun teh China dan 500 butir pil ekstasi.
“Ini adalah kerja sama kesekian kalinya dengan Polres Bengkalis dalam hal penindakan narkotika. Kami berharap bisa terus bersinergi dalam rangka menggagalkan penyeludupan barang ilegal,” kata Oni.
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi mengungkapkan sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian serta instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang terbebas dari narkoba. (*/jpnn)
Petugas gabungan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Wilayah Riau, dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Polda Riau dan Polres Bengkalis menyita 19 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun