Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Ekstasi di Dumai
Berbagai penindakan dari Operasi BERSINAR yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan rangkaian panjang dari penindakan narkotika yang telah dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Tercatat di tahun 2020, hingga 09 Maret Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 121 kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan total barang hasil penindakan mencapai 888,42 Kg.
Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
Selain melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, Bea Cukai juga terus berupaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mendorong perekonomian dalam negeri. Sebagai upaya nyata tersebut, Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan atas 874 bale pakaian, 118 set ban, dan 57 roll karpet.
Barang tersebut merupakan barang yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang berada dalam enam buah truk Fuso. Keenam truk tersebut berikut barang di dalamnya berhasil diamankan petugas Bea Cukai pada hari Jumat (6/3) saat melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 45.
Heru mengungkapkan modus dan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya tersebut.
“Modus yang digunakan para pelaku ini adalah dengan mengangkut barang yang diduga berasal dari luar negeri dengan disamarkan dengan barang lainnya seolah-olah barang antar pulau. Penindakan dilakukan pada hari Jumat (6/3) sekitar pukul 10.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan pakaian bekas dari Sumatera dengan tujuan kota Bandung,” ungkap Heru.
Heru menambahkan “Setelah truk tersebut berhasil dihentikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan, diketahui truk-truk tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Bandung.”
Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan truk, petugas mendapati 874 bale pakaian dengan nilai perkiraan sebesar Rp2.622.000.000, 118 set ban AEOLUS AN 08 dengan nilai perkiraan sebesar Rp236.000.000, dan 57 roll karpet dengan nilai perkiraan mencapai Rp68.400.000.
Selain berhasil mengamankan narkotika, petugas gabungan juga meringkus dua orang tersangka berinisial RY dan SS.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya