Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Ekstasi di Dumai

Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Ekstasi di Dumai
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil penindakan oleh Bea Cukai dan Polri di Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (7/3). Foto: Bea Cukai

Total perkiraan nilai barang kurang lebih mencapai Rp2.926.400.000. Setelah melakukan penindakan tersebut, keenam truk dan seluruh barang dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga saat ini penelitian secara mendalam terus dilakukan guna menemukan pelaku atau pemilik barang.

Dengan adanya penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai ini diharapkan akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Bea Cukai senantiasa mengajak para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal karena legal itu mudah.

Tidak hanya itu, Bea Cukai akan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait guna memastikan penyelundupan sejenis akan semakin tidak mungkin dilakukan dengan meningkatkan pengawasan baik secara mandiri maupun melalui operasi bersama.(ikl/jpnn)

Selain berhasil mengamankan narkotika, petugas gabungan juga meringkus dua orang tersangka berinisial RY dan SS.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News