Bea Cukai dan Polri Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar
jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran barang ilegal. Bea Cukai konsisten memusnahkan barang ilegal itu agar tidak disalahgunakan.
“Selain itu, barang yang dimusnahkan tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari instansi terkait,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Salah satu barang ilegal yang mengancam masyarakat ialah narkotika. Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan barang ini tersebut.
Sebanyak 29 kg sabu-sabu dimusnahkan yang merupakan hasil penindakan polisi dan Bea Cukai.
Di Jawa Barat, Bea Cukai Bandung juga memusnahkan barang milik negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
Barang-barang ini ialah tegahan kegiatan pengawasan di bidang cukai, pengawasan atas barang kiriman, serta hasil operasi gempur 2021-2022. Total kerugian negara diperkirakan Rp 1,8 miliar.
Barang ilegal ini terdiri atas 1.765.882 batang tembakau sigaret, 643 botol miras ilegal, 557 sepatu dan pakaian, 155 set aksesoris dan alat elektronik, serta 241 obat dan kosmetik.
Selain itu, ada 105 set spare part bekas, 6 pcs sex toys, 5 set part senjata, 5 set alat panah, 1 pc majalah pornografi, 3 paket tembakau, dan 32 paket makanan.
Bea Cukai bersama Polri memusnahkan jutaan barang ilegal. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,8 Miliar
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini