Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba, berupa 432,15 gram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi di lobi utama Polres Karimun, Selasa (19/11).
Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai bersama Polres Karimun dan Kodim 0317/TBK di wilayah Kabupaten Karimun selama periode November 2024.
"Kami memusnahkannya dengan memasukkan barang bukti ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Jerry menyampaikan kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi penegak hukum.
"Ini wujud sinergi yang positif jadi harus terus ditingkatkan," tegas Jerry.
Jerry juga mengapresiasi kontribusi seluruh pihak, termasuk yang hadir dalam pemusnahan ini.
Mereka yang hadir antara lain perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, dan tokoh masyarakat. (mrk/jpnn)
Pemusnahan barang bukti narkoba, berupa 432,15 gram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi merupakan wujud sinergi antarinstansi penegak hukum
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia