Bea Cukai dan Polri Sita 45 Kg Sabu-Sabu dan 13865 Ekstasi
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia senantiasa bersinergi sinergi di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika dan prekursor.
Tindakan itu dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pada periode Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Hasilnya, Bea Cukai-Polri menindak peredaran narkotika jenis sabu-sabu 45 kg dan ekstasi 13865 butir.
"Operasi pengungkapan terdiri dari empat penindakan yaitu pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 5 kg sabu-sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan, 3865 butir ekstasi jaringan Belgia-Jakarta, dan 10.000 butir ekstasi jaringan Jerman-Jakarta," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta.
Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kanwil Bea Cukai Riau, serta Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membentuk tim operasi gabungan.
Pembentukan itu didasari adanya informasi dari masyarakat akan terjadinya peredaran gelap sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pantai timur Pulau Sumatera.
Bea Cukai dan Polri menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13865 ekstasi selama Mei 2021. Inilah perinciannya.
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia