Bea Cukai dan Polri Sita 45 Kg Sabu-Sabu dan 13865 Ekstasi

Bea Cukai dan Polri Sita 45 Kg Sabu-Sabu dan 13865 Ekstasi
Selama Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat dengan menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13.865 butir ekstasi. Foto: Bea Cukai.

Pada 9 Mei 2021, pukul 08.30 WIB, tim operasi gabungan melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Rumah itu dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti satu kardus berwarna cokelat yang berisi sabu-sabu sebanyak 28 bungkus dengan berat 28 kg.

Kemudian, satu tas berwarna biru yang berisi sabu-sabu sebanyak 12 bungkus seberat 12 kg, serta dua dua orang pelaku.

Pengungkapan Kasus 5 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

Setelah mendapati informasi bahwa terjadi pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh Utara, Tim Operasi Gabungan yang terdiri Satgas NIC Bareskrim Polri bersama Subdirektorat Narkotika Direktorat P2 Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhoseumawe melakukan surveillance target dan persiapan penangkapan.

Pada 30 Mei 2021, Tim meringkus pelaku di Jalan Medan - Banda Aceh Nomor 01 Simpang 4, Desa Gede Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Tim menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan empat pelaku.

Pengungkapan Kasus 3865 Butir Ekstasi Jaringan Belgia-Jakarta

Bea Cukai dan Polri menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13865 ekstasi selama Mei 2021. Inilah perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News