Bea Cukai dan Polri Sita 45 Kg Sabu-Sabu dan 13865 Ekstasi

Bea Cukai dan Polri Sita 45 Kg Sabu-Sabu dan 13865 Ekstasi
Selama Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat dengan menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13.865 butir ekstasi. Foto: Bea Cukai.

Subdirektorat Narkotika berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (24/05), melakukan pemeriksaan terhadap satu paket kiriman pos yang berasal dari Belgia.

Pemeriksaan dilakukan setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika dari Eropa tujuan Indonesia yang memanfaatkan modus barang kiriman pos.

Dari hasil pemeriksaan fisik, didapati adanya penyelundupan pada dinding kardus kemasan yang berisi pil yang merupakan narkotika jenis ekstasi sejumlah total 3865 butir.

Setelah itu, tim gabungan melakukan controled delivery di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Pada 29 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap penerima paket di Kabupaten Bogor.

Dari hasil interogasi, tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, sehingga terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan Kasus 10.000 Butir Ekstasi Jaringan Jerman-Jakarta

Tanggal 24 Mei 2021, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapatkan informasi akan adanya transaksi ekstasi di daerah Jakarta Pusat.

Bea Cukai dan Polri menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13865 ekstasi selama Mei 2021. Inilah perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News