Bea Cukai dan Polri Sita 45 Kg Sabu-Sabu dan 13865 Ekstasi

Subdirektorat Narkotika berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (24/05), melakukan pemeriksaan terhadap satu paket kiriman pos yang berasal dari Belgia.
Pemeriksaan dilakukan setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika dari Eropa tujuan Indonesia yang memanfaatkan modus barang kiriman pos.
Dari hasil pemeriksaan fisik, didapati adanya penyelundupan pada dinding kardus kemasan yang berisi pil yang merupakan narkotika jenis ekstasi sejumlah total 3865 butir.
Setelah itu, tim gabungan melakukan controled delivery di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pada 29 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap penerima paket di Kabupaten Bogor.
Dari hasil interogasi, tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, sehingga terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan Kasus 10.000 Butir Ekstasi Jaringan Jerman-Jakarta
Tanggal 24 Mei 2021, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapatkan informasi akan adanya transaksi ekstasi di daerah Jakarta Pusat.
Bea Cukai dan Polri menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13865 ekstasi selama Mei 2021. Inilah perinciannya.
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!