Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
Rabu, 12 Maret 2025 – 22:06 WIB

Barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan petugas tim gabungan dari Bea Cukai dan Polri di kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Leni menambahkan operasi ini menunjukkan sinergisitas yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini," tutup Leni. (mrk/jpnn)
Tim gabungan dari Bea Cukai dan Polri menemukan sembilan karung yang diduga berisi sabu-sabu sebesar 188 kg atau 1,88 kwintal di kebun sawit di Aceh Tamiang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi