Bea Cukai dan Polri Ungkap Penyelundupan Ribuan Sabu-Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dua upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan modus false concealment di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Desember 2022 dan Februari 2023.
Dalam sinergi penindakan ini, tim mengamankan 7 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 3.072 gram.
Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa 7 orang tersangka tersebut terdiri atas 2 WNA asal India dan 5 WNI.
Dia menambahkan bahwa dari seluruh barang bukti yang didapat, diperkirakan mampu menyelamatkan 15.360 generasi bangsa serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 13.704.960.000.
Gatot menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (20/12) terhadap dua penumpang WNA TS (30) dan GS (28) yang merupakan penumpang pesawat dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta.
“Hasilnya petugas berhasil menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban (penutup kepala) tersangka TS dan 1.036 gram pada turban tersangka GS. Ini merupakan modus penyelundupan dengan metode false concealment,” tuturnya.
Diketahui bahwa bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Namun, berbekal informasi yang didapat tim segera melakukan joint operation dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok