Bea Cukai dan RMCD Menggelar Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Di tahun 2024, Bea Cukai melakukan 12 kali penindakan dengan barang bukti sebesar 102,64 kg methamphetamine, 1.143 gram ganja, 60 ribu butir ekstasi dan 130 ml ganja sintetis.
"Sedangkan RMCD menindak sebesar ± 114 kilogram methamphetamine,“ rinci Encep.
Menurut Encep, daerah perbatasan kedua negara merupakan daerah rawan penyelundupan narkotika yang perlu diawasi.
Data historis menunjukkan jumlah narkotika yang ditindak di daerah tersebut mengalami peningkatan dari semula 159.115 gram pada tahun 2022 meningkat menjadi 252.125 gram pada 2023.
Bahkan sesuai data per Juni 2024, sudah terjadi 18 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 136.417 gram.
Sementara itu, Deputy Director General of Customs RMCD Tuan Ribuan Bin Abdullah dan Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sinergi penindakan narkoba di perbatasan darat kedua negara.
Optimalisasi Operasi JTFN pun akan dilakukan keduanya, melalui perbaikan yang mencakup ruang lingkup operasi, skema operasi, jalur komunikasi, hingga penyampaian kebijakan selama operasi.
Pelaksanaan operasi JTFN tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai dan RMCD, tetapi juga melibatkan beberapa pihak terkait lainnya seperti Polri, BNN dan pasukan pasukan pengamanan perbatasan TNI.
Operasi JTFN 2024 digelar Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD), ini targetnya
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri