Bea Cukai dan Satgas Pamtas Yonif 643/WNS Amankan Ratusan Botol Miras
jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan barang ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan salah satunya terhadap barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman keras (miras).
Karakteristik barang kena cukai ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya, dan atau dilekati pita cukai bekas.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya itu, Bea Cukai juga terus bersinergi dengan instansi lainnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, yang bersinergi dengan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri (Satgas Pamtas Yonif) 643/Wanara Sakti (WNS).
Sinergisme dua instansi itu membuahkan hasil yakni mengamankan 492 botol miras diduga ilegal.
“Barang bukti ini diamankan oleh petugas dari Pamtas Yonif 643/WNS pada penindakan di daerah Sei Daun,” papar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong Robert.
Dia menambahkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 240 botol miras jenis anggur merah besar, 240 botol jenis anggur merah kecil, 12 botol anggur merah merek Gold.
Sinergi yang dilakukan Bea Cukai dengan Satgas Pamtas Yonif 643/WNS membuahkan hasil. Sebanyak 492 botol miras diduga ilegal diamankan.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini