Bea Cukai dan Satpol PP Jabar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar

Bea Cukai dan Satpol PP Jabar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar
Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP Jabar melaksanakan pemusnahan BKC ilegal senilai Rp 10,7 miliar pada Selasa (8/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Jabar melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 10,7 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa (08/10).

Selanjutnya, pemusnahan secara keseluruhan dilaksanakan di kawasan PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Meirna Nurdini dalam keterangannya, Senin (14/10).

Meirna mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juni 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai barang mencapai Rp 10.777.975.100, dan potensi kerugian negara sebesar Rp5.569.264.678.

Dia merinci barang-barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau yang terdiri dari sigaret kretek dan tembakau iris dengan jumlah barang sebanyak 8.035.660 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan berbagai jenis dan merek sejumlah 936,3 liter.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan turut memberikan penghargaan kepada 18 pihak eksternal yang terlah berkontribusi aktif dan berdampak positif atas penyelenggaraan pemusnahan tersebut.

Meirna mengungkapkan pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antarinstansi.

Bea Cukai bersama Satpol PP Jabar melaksanakan pemusnahan BKC ilegal mulai dari tembakau ilegal dan MMEA senilai Rp 10,7 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News