Bea Cukai dan Satpol PP Malang Sita Puluhan Miras Ilegal
jpnn.com, MALANG - Petugas Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja Malang kembali adakan operasi gabungan pengawasan tempat karaoke dan cafe yang menjual minuman keras.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan operasi gabungan ini dilakukan untuk menertibkan tempat penjual miras eceran.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP berupaya untuk menertibkan tempat penjual eceran untuk memenuhi perizinan yang ditetapkan,” ungkapnya.
Dalam operasi gabungan kali ini petugas menyisir 7 tempat karaoke dan cafe secara acak dan mendapati sebuah cafe yang tidak memiliki izin.
“Dari ketujuh tempat tersebut petugas mendapati dua cafe di mana yang satu tidak memiliki izin cukai, selain itu petugas juga mengamankan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti berupa miras dari cafe kedua yang didatangi petugas,” tambah Rudy.
Dari cafe dengan inisial R petugas mengamankan 37 botol miras berbagai merek. Diduga pemilik cafe telah menyediakan miras untuk dijual meskipun tidak memiliki izin sebagai pengedar barang kena cukai.
Petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil dari cafe berinisial U yang diduga digunakan untuk menyimpan miras ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, mobil tersebut merupakan milik seseorang berinisial B. Dari mobil tersebut petugas berhasil mengamankan 24 botol miras berbagai merk tanpa izin pengangkutan,” ujar Rudy.
Petugas Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja Malang kembali adakan operasi gabungan pengawasan tempat karaoke dan cafe yang menjual minuman keras
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok