Bea Cukai dan Satpol PPP Berkoordinasi Awasi Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di daerah.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan rokok ilegal banyak menimbulkan kerugian.
Menurut Sudiro, peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian pendapatan negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional.
Sudiro juga mengatakan masyarakat pun terancam dengan efek buruk rokok ilegal serta para pelaku industri dan petani mengalami ketidakadilan persaingan di pasar
“Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kami menggandeng Satpol PP dalam penindakan peredaran rokok ilegal di daerah-daerah,” ujar Sudiro.
Menurut Sudiro, kantor-kantor pelayanan di daerah mengoordinasikan kegiatan pemberantasan rokok ilegal berupa pengumpulan dan penyampaian informasi serta operasi bersama dengan Satpol PP.
Sudiro menyebut beberapa contoh kerja sama seperti Bea Cukai Magelang dan Satpol PP Temanggung, Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kota Tegal, Bea Cukai Makassar dan Satpol PP Kabupaten Bantaeng, dan Bea Cukai Bojonegoro dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
Menurut dia, koordinasi kedua pihak juga merupakan wujud pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 dalam upaya penegakan hukum.
Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memerangi peredaran rokok ilegal.
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal