Bea Cukai Dapat Tangkapan Luar Biasa, Lihat Tumpukan Barang Ilegal yang Disita
Bea Cukai Gresik, Satpol PP, Bagian Perekonomian Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil menindak rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan pada Kamis (19/5).
Rokok ilegal yang berhasil disita pada operasi bersama Pemkab Lamongan ini mencapai 37.860 batang.
Barang bukti rokok hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk diteliti lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti minuman keras diserahkan kepada satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan mengamankan peredaran rokok ilegal dengan modus rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu (18/5) pukul 01.00 Wita.
Dalam penindakan itu, satu minibus yang digunakan untuk memuat rokok ilegal tujuh karton atau 139.800 batang. Barang bukti tersebut selanjutnya diperiksa lebih lanjut.
Pada 19 Mei 2022, Bea Cukai Semarang kembali melakukan penegahan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi atas barang sejumlah 30 koli yang dicurigai berisi rokok ilegal.
Dalam penegahan kali ini, untuk mengecoh petugas, pengirim barang memberi tahu pihak ekspedisi bahwa jenis barang tersebut merupakan sarung dengan merek BSH.
Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal di beberapa daerah. Hasil tangkapannya luar biasa
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini