Bea Cukai Denpasar dan Kudus Kompak Berantas Rokok Ilegal
jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Denpasar, Bali, menggelar operasi pasar pada Selasa (10/7) lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis mengungkapkan, pihaknya secara rutin menggelar operasi pasar.
Dia menjelaskan, salah satu fungsi Bea Cukai adalah sebagai revenue collector, yakni memungut bea masuk, bea keluar, serta cukai secara maksimal dalam rangka tercapainya target penerimaan negara, termasuk mencegah potensi kerugian yang terjadi.
“Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, kami rutin melakukan operasi pasar guna melakukan tangkap tangan terhadap para pengedar hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati maupun dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” kata Abdul.
Dalam operasi pasar tersebut, petugas mendapatkan rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang diedarkan jaringan distributor rokok polos di Bali.
Sebelumnya, petugas telah memantau selama kurang lebih satu bulan di daerah Singaraja.
Petugas berhasil menangkap pemilik barang berinisial WA yang kedapatan menawarkan rokok ilegal di sebuah warung.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal WA, petugas mengamankan 197.320 batang rokok ilegal senilai Rp 197.320.000 dengan potensi kerugian negara Rp 69.851.280.
“Rokok ilegal tersebut didatangkan dari Jawa Timur dengan kemasan karton cokelat dalam karung dan diangkut menggunakan bus penumpang bersama barang lainnya untuk selanjutnya dijual di daerah Singaraja, Seririt, Karangasem, dan sekitarnya. Atas barang bukti tersebut, WA yang berpotensi sebagai tersangka dibawa ke Bea Cukai Denpasar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Abdul.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis mengungkapkan, pihaknya secara rutin menggelar operasi pasar.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok