Bea Cukai Denpasar dan Kudus Kompak Berantas Rokok Ilegal
Sementara itu, Bea Cukai Kudus juga melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Pada Senin (23/07), petugas menghentikan sebuah mobil pikap berwarna putih yang melaju dari Surabaya menuju Jepara di Jalan Mayong-Jepara.
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang menerima informasi dari warga bersinergi dengan Bea Cukai Kudus untuk melakukan pemantauan di jalur yang akan dilalui mobil tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Imam Prayitno mengungkapkan, pihaknya melakukan pemantauan di jalur yang dilewati mobil tersebut.
Pemantauan yang dilakukan sejak 19.00 WIB akhirnya membuahkan hasil.
Setelah beberapa saat, yakni sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat sebuah mobil yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan mobil yang ditargetkan dan segera membuntutinya.
“Setelah memperhitungkan keamanan dan keselamatan, petugas menghentikan laju mobil pikap tersebut di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada pukul 21.15 WIB. Dari pemeriksaan awal diketemukan sepuluh koli berisi rokok SKM sejumlah 158.120 batang yang diduga ilegal dan dilekati pita cukai palsu,” ujar Imam.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis mengungkapkan, pihaknya secara rutin menggelar operasi pasar.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok