Bea Cukai Denpasar dan Kudus Kompak Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Denpasar dan Kudus Kompak Berantas Rokok Ilegal
Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Denpasar

Imam menambahkan, tersangka berinisial AF (23) dan satu unit mobil pick up diamankan Bea Cukai Kudus.

Dari penangkapan ini diperkirakan nilai barang yang diamankan sebesar Rp 113.055.800 dan total potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 58.504.000. (adv)


Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis mengungkapkan, pihaknya secara rutin menggelar operasi pasar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News