Bea Cukai Denpasar dan Kudus Kompak Berantas Rokok Ilegal
Jumat, 27 Juli 2018 – 11:17 WIB

Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Denpasar
Imam menambahkan, tersangka berinisial AF (23) dan satu unit mobil pick up diamankan Bea Cukai Kudus.
Dari penangkapan ini diperkirakan nilai barang yang diamankan sebesar Rp 113.055.800 dan total potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 58.504.000. (adv)
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis mengungkapkan, pihaknya secara rutin menggelar operasi pasar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok