Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,4 Miliar

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,4 Miliar
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Denpasar, Bali. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Hadir di tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan fungsi sebagai trade and industrial assistance, community protector dan revenue collector, menuntut Bea Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang.

Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) atas barang hasil penindakan periode Desember 2017 s.d. Desember 2018 yang didapat melalui giat operasi pasar Tempat Penjualan Eceran (TPE) produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan sebagai barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajibannya, pada Selasa (19/3).

“Hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali. Selain itu, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis.

Kegiatan pemusnahan ini, lanjut Abdul Kharis, dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai; UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan; Peraturan BPOM No 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia; SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman; Permendag 12 Tahun 2018 jo Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; Keputusan Menteri keuangan no 1418/KM.04/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 1.460 botol minuman beralkohol; 877.893 batang rokok; 1.733 botol vape; 288 batang cerutu; 1.170 gram tembakau iris; 314 mainan; 6 handphone; 525 buah aksesoris dan pakaian; dan 283 produk makanan dengan total kerugian negara mencapai Rp1.395.031.599. Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dituang dan/atau ditimbun dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.

Abdul Kharis juga mengungkapkan bahwa dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar mengundang instansi-instansi terkait khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia, untuk hadir dan melakukan pemusnahan bersama.

“Sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi," tandasnya. (jpnn)


Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang hasil penindakan senilai hampir Rp 1,4 miliar.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News