Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja
Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 301 Kg pada Rabu (21/10). Foto: Humas Bea Cukai

Heru menyampaikan pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke Indonesia.

“Juga mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia,” pungkasnya.(jpnn)

Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News