Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Memberantas Barang Ilegal

Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Memberantas Barang Ilegal
Ilustrasi. Pegawai Bea Cukai melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Tidak lama berselang, tim juga mengamankan sebuah truk lainnya yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama. Dari truk yang dikemudikan pelaku berinisial (TS) ini berhasil diamankan 27 bale tas bekas, 3 bale pakaian bekas, dan 1 bale payung bekas.

Dua pekan sebelumnya, 26 Februari 2020, tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kualatanjung Bea Cukai Teluk Nibung yang bersinergi dengan Pomdan I Bukit Barisan, juga menggagalkan upaya pengiriman 56 bale pakaian bekas eks impor ilegal dari Tanjungbalai Asahan ke beberapa kota di Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu jalan Lintas Timur Sumatera, Kisaran, dan di sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

“Penangkapan pertama di Kisaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 9009 CL yang dikemudikan SS dan K, serta Mitsubishi L300 lainnya bernomor polisi BK 9648 YG yang dikemudikan SA dan D. Dari dua mobil yang diperkirakan mengangkut pakaian bekas dari pemasok yang sama ini diperoleh keterangan lokasi gudang penyimpanan pemasok,” ujar Oza.

Atas dasar informasi tersebut pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB tim bergerak menuju ke sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan. Pada saat dilakukan penggrebekan, terdapat empat orang berinisial S alias A, W, TN dan K yang tengah melakukan pemuatan 12 bale pakaian bekas ke sebuah bus antarkota. Selain menyita pakaian bekas, tim juga mengamankan beberapa buku catatan pengiriman.

Terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal, para pelaku dapat dipidana berdasarkan UU no. 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-8 tahun, dan denda senilai 10- 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan terhadap para penyelundup pakaian bekas dapat dipidana berdasarkan UU no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2-8 tahun dan/atau denda antara 100-500 juta rupiah.

Di wilayah timur Indonesia, Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Bea Cukai Maluku melakukan penindakan minuman keras ilegal. Tercatat sampai dengan bulan Februari telah melakukan penindakan di tiga tempat pengusaha barang kena cukai (BKC).

Memiliki tugas untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai secara aktif terus melakukan penindakan di berbagai daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News