Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Memberantas Barang Ilegal

Perusahaan tersebut ditindak dikarenakan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) tidak melakukan Pencatatan yang melanggar Pasal 16 ayat 2 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan barang bukti berupa 44 Botol minuman keras golongan B dan C berbagai merek.
“Selain itu terdapat Pengusaha TPE yang menjual minuman keras golongan B dan C namun tidak memiliki izin berupa NPPBKC yang melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai dan diamankan barang bukti 12 Botol MMEA Gol. B dan C berbagai merek,” ungkap Saut Mulia, Kepala Kantor Bea Cukai Ambon.
Adapun pelanggaran lainnya yaitu Pengusaha TPE yang tidak melakukan pencatatan dan adanya pengakutan BKC minuman keras tidak dilindungi dengan dokumen cukai (CK-6) yang melanggar Pasal 16 ayat 2 dan Pasal 27 ayat (2) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta barang bukti yang diamankan 1.788 Botol MMEA golongan B dan C berbagai merek.(ikl/jpnn)
Memiliki tugas untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai secara aktif terus melakukan penindakan di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok