Bea Cukai di Dua Wilayah Ini Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai di Dua Wilayah Ini Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai melakuka pemusnaan rokok dan minuman ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di wilayah Lampung dan Yogyakarta melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan miras hasil penindakan di masing-masing daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan kegiatan pemusnahan itu sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang menyasar peredaran rokok illegal secara nasional.

Adapun pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan barang hasil penindakan selama 2020 hingga 2021.

“Pemusnahan ini menjadi keseriusan kami dalam memberantas barang illegal," ungkap Firman.

Dia menambahkan barang yang ditetapkan menjadi barang milik negara itu harus untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu perekonomian.

Bea Cukai Lampung memusnahkan 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol minuman keras ilegal, 1.000 botol parfum, 164 buah laptop bekas, 6.007 karton kosmetik, 610 botol obat-obatan, dan ratusan paket kiriman pos lain yang tidak sesuai kewajiban kepabeannya.

Keseluruhan barang bukti senilai Rp 32,4 miliar tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lampung selama 2020 hingga 2021.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan sejumlah 2.976.000 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1 satu miliar.

Bea Cukai di wilayah Lampung dan Yogyakarta melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan miras hasil penindakan di masing-masing daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News