Bea Cukai di Dua Wilayah Ini Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai di Dua Wilayah Ini Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai melakuka pemusnaan rokok dan minuman ilegal. Foto: dok Bea Cukai

Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dan operasi pasar dari kurun waktu Juli hingga Desember 2020.

“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar instansi pemerintahan bersama Bea Cukai dan tidak lepas dari dukungan penuh seluruh masyarakat,” tutup Firman. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bea Cukai di wilayah Lampung dan Yogyakarta melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan miras hasil penindakan di masing-masing daerah.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News