Bea Cukai di Dua Wilayah Ini Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Kamis, 30 September 2021 – 15:30 WIB

Bea Cukai melakuka pemusnaan rokok dan minuman ilegal. Foto: dok Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dan operasi pasar dari kurun waktu Juli hingga Desember 2020.
“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar instansi pemerintahan bersama Bea Cukai dan tidak lepas dari dukungan penuh seluruh masyarakat,” tutup Firman. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bea Cukai di wilayah Lampung dan Yogyakarta melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan miras hasil penindakan di masing-masing daerah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan