Bea Cukai di Kalimantan Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan
Senin, 08 Maret 2021 – 23:01 WIB

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal hasil sitaan. Foto: Bea Cukai.
Serta berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.
Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari beredarnya hama penyakit atau virus yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia. (*/jpnn)
Bea Cukai menyatakan pemusnahan barang ilegal ini merupakan tindak lanjut hasil sitaan sebagai bentuk transparansi dan pengamanan terhadap peredarannya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok