Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan Gelar Pemusnahan, Jutaan Rokok Ilegal Dibakar!

Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras ilegal.
“Sebanyak 1.018.080 batang rokok dan 416 botol miras ilegal telah diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Nilainya ditaksir mencapai Rp 1.449.487.100,” sebut Hatta.
Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector yang merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
"Namun perlu dicatat juga bahwa hasil penindakan ini tentu saja bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan gelar pemusnahan barang hasil penindakan periode 2021-2022, jutaan rokok ilegal dibakar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini