Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan Gelar Pemusnahan, Jutaan Rokok Ilegal Dibakar!
Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras ilegal.
“Sebanyak 1.018.080 batang rokok dan 416 botol miras ilegal telah diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Nilainya ditaksir mencapai Rp 1.449.487.100,” sebut Hatta.
Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector yang merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
"Namun perlu dicatat juga bahwa hasil penindakan ini tentu saja bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan gelar pemusnahan barang hasil penindakan periode 2021-2022, jutaan rokok ilegal dibakar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya