Bea Cukai di Sulsel dan Jateng DIY Ungkap Penyelundupan Narkotika 

Bea Cukai di Sulsel dan Jateng DIY Ungkap Penyelundupan Narkotika 
Sinergi dan kolaborasi Bea Cukai dan BNNP Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran 1,68 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan  Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap penyelundupan narkotika di masing-masing daerah. 

Sinergi dan kolaborasi Bea Cukai dan BNNP Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran 1,68 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua penangkapan yakni di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Jeneponto.  

Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan BNNP Sulsel, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Parepare, serta Kanwil Kemenkumham atau Rutan Soppeng.

Dari penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan empat tersangka.  

Kepala BNNP Sulsel Ghiri Prawijaya, memberi apresiasi atas kinerja dan sinergi seluruh instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

“Dari kegiatan ini, diharapkan makin menambah erat jalinan komunikasi dan terus terjalin sinergi antara Bea Cukai, BNNP Sulawesi Selatan dan seluruh aparat penegak hukum untuk sama-sama mendukung kampanye War On Drugs," katanya dalam press release di Kantor BNNP Sulsel. 

Selain itu, diharapkan juga akan timbul kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba dan tidak segan untuk membantu dalam pemberantasannya.  

Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain sukses membongkar penyelundupan narkotika. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News