Bea Cukai Dituding 'Legalkan' Narkoba Masuk Indonesia
Kamis, 11 Maret 2010 – 14:41 WIB
JAKARTA- AKBP Drs Samsurijal Mokoagow SH MH menuding Bea Cukai 'melegalkan' narkoba masuk ke Indonesia. Tudingan itu bukan tanpa alasan, karena dialaminya sendiri.
Ketua Tim Unit I Direktorat Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri ini mengungkapkan, kejadian itu terjadi saat timnya akan mengamankan shabu sebanyak 8 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta yang dibawa tersangka berinisial G, warga negara Indonesia, dari Dubai, Timur Tengah. Shabu tersebut disembunyikan di dalam beberapa bagian mesin mobil yang disimpan di peti kemas.
"Saat tim saya hendak memeriksa cargo tersebut, pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta melarangnya. Bahkan menelepon salah satu jenderal untuk melarang tim saya," kata Samsurijal pada JPNN, Kamis (11/3).
Saat itu, lanjutnya, sang jenderal melarang masuk kargo. Bahkan melontarkan kata-kata ancaman. Namun, karena meyakini ada benda haram di dalam peti kemas tersebut, Samsurijal nekat masuk ke kargo dan ternyata benar ada shabu jenis clipsal 8 kg yang bernilai sekitar Rp300 miliar.
JAKARTA- AKBP Drs Samsurijal Mokoagow SH MH menuding Bea Cukai 'melegalkan' narkoba masuk ke Indonesia. Tudingan itu bukan tanpa alasan, karena
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak