Bea Cukai DIY Kembali Memberi Izin Kawasan Berikat

Bea Cukai DIY Kembali Memberi Izin Kawasan Berikat
Pemberian kawasan berikat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa perizinan kawasan berikat (KB) demi meningkatkan  produksi perusahaan dalam negeri.

Perizinan keempat yang diterbitkan di awal tahun 2020 ini diberikan kepada PT Kembangarum Indah Perkasa, perusahaan di Kendal yang memproduksi fancy plywood (birch, white birch) dan kitchen cabinet.

Direktur Utama perusahaan, Li Peng mengatakan dia tertarik dengan perkembangan perusahaan koleganya setelah menggunakan fasilitas kawasan berikat.

“Sejak memperoleh fasilitas KB, perusahaan mereka mengalami perkembangan pesat, seperti turunnya biaya produksi hingga 20% dan produksi meningkat hingga penyerapan tenaga kerja meningkat hingga dua kali lipat jumlahnya maka dari itu pihak kami juga ingin mengajukan fasilitas yang sama ke Bea Cukai,” ungkapnya di Kantor Bea Cukai Jateng DIY.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menjelaskan perusahaan akan lebih berkembang setelah menggunakan fasilitas KB antara lain dikarenakan pada saat importasi, bahan bakunya mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak.

Customs clearance juga lebih cepat karena tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan. Dengan demikian, cash flow perusahaan akan terbantu yang berakibat pada efisiensi sehingga daya saing produk meningkat.

"Fasilitas Kawasan Berikat ini diberikan guna membantu perusahaan mengambangkan bisnisnya, dan diharapkan akan memberi dampak perekonomian yang positif bagi masyarakat sekitar khususnya di Jawa Tengah. Tentunya dengan tetap memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Amin.

Tidak membutuhkan waktu yang lama setelah persyaratan terpenuhi, Kepala Kantor Bea Cukai akan segera menyetujui dan memberikan perizinan kawasan berikat kepada perusahaan yang bersangkutan.

Kepala Kantor Bea Cukai akan segera menyetujui dan memberikan perizinan kawasan berikat kepada perusahaan yang bersangkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News