Bea Cukai-DJKI Jalin Kerja Sama untuk Lindungi Hak Intelektual

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang digelar secara virtual, Rabu (6/10).
Perjanjian itu dilakukan langsung oleh masing-masing Direktur Jenderal untuk meningkatkan sinergi di antara kedua pihak dalam melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif dan efisien.
Selain itu, kerja sama tersebut juga untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia terkait rezim anti pelanggaran kekayaan intelektual agar Indonesia bisa keluar dari status priority watch list united states trade representative (USTR).
Perjanjian tersebut berlaku dalam waktu tiga tahun sejak ditandatangani.
Kemungkinan bisa diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran data atau informasi, peningkatan koordinasi antar instansi terhadap pengawasan ekspor atau impor atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bea Cukai dan DJKI berkewajiban memberikan informasi, materi, narasumber, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
Mereka juga harus menghadiri pemeriksaan fisik barang secara bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Selain itu, keduanya berhak mendapatkan akses dari masing-masing pihak untuk menggunakan data terkait pencatatan hak cipta dan permohonan merek yang terdaftar.
Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang digelar secara virtual, Rabu (6/10).
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK