Bea Cukai-DJKI Jalin Kerja Sama untuk Lindungi Hak Intelektual

Hal itu dilakukan sehubungan dengan rencana untuk menambah perusahaan yang melakukan pendaftaran merek/rekordasi di Bea Cukai, melakukan pertukaran data dengan DJKI yang me-maintain data-data terkait pemegang HKI di Indonesia.
Berdasarkan data permohonan rekordasi hingga bulan Juni 2021, telah terdaftar sebanyak 18 HKI dengan berbagai jenis produk.
Adapun upaya penegakan hukum dilakukan oleh Bea Cukai dan DJKI di antaranya pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang diduga melanggar HKI berupa ballpoint di Tanjung Perak, Surabaya pada Januari 2021 silam dengan jumlah barang tegahan sebanyak 858.240 pcs ballpoint.
Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang melanggar HKI berupa alat pisau cukur di Tanjung Emas, Semarang pada Oktober 2020.
Melalui penandatanganan tersebut diharapkan perusahaan bisa melakukan rekordasi dengan mendaftarkan merek atau hak ciptanya di Bea Cukai, sehingga bisa dilindungi dari pelanggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna melindungi produk. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang digelar secara virtual, Rabu (6/10).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah