Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat
Bea Cukai giat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri sebagai salah satu pendorong ekonomi dalam negeri melalui berbagai fasilitas kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT BMA Technologies Indonesia pada Rabu (12/3).

Pemberian izin diberikan satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan, yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan izin.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengungkapkan pihaknya giat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri sebagai salah satu pendorong ekonomi dalam negeri, melalui berbagai fasilitas kepabeanan.

"Salah satunya, yaitu memberikan fasilitas berupa izin kawasan berikat dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Rusman Hadi dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Diketahui, PT BMA Technologies Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang beroperasi di Cikarang, Bekasi.

Perusahaan yang memproduksi kabel seperti wire harness ini berorientasi ekspor di pasar luar negeri, yaitu Amerika.

Adapun kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Kanwil Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT BMA Technologies Indonesia, ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News