Bea Cukai Dorong Laju Industri Dalam Negeri dengan Fasilitas Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki peran penting untuk meningkatkan produk dalam negeri untuk bisa bersaing di pasar ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, pihaknya memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.
Menurutu dia, ada empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.
"Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya," ujar Askolani.
Dia menambahkan pemberian fasilitas kepabeanan itu bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, efisiensi biaya produksi, dan logistik.
Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, penolong, pengemas, contoh, dan mesin.
Dengan fasilitas fiskal itu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar.
Impor barang-barang tersebut, kata dia, bisa diberikan fasilitas KITE Pembebasan.
Bedanya, KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).
Bea Cukai memiliki peran penting untuk meningkatkan produk dalam negeri untuk bisa bersaing di pasar ekspor.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024