Bea Cukai Dorong Pelaku Industri Berorientasi Ekspor Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya mendorong pelaku industri, khususnya yang berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan guna mendukung pengembangan usahanya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan pihaknya menyediakan beragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimaksimalkan para pelaku usaha.
Mulai dari kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan tempat penimbunan berikat (TPB), seperti kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), pusat logistik berikat (PLB), dan lainnya.
"Pemberian berbagai fasilitas ini menjadi wujud upaya Bea Cukai dalam meningkatkan kinerja industri dalam negeri," kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Kamis (6/4).
Hatta mengatakan unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah siap mengasistensi para pelaku usaha yang tertarik mengajukan izin atas fasilitas tersebut, seperti asistensi oleh Bea Cukai Kediri kepada PT Carimax Technology Indonesia pada Maret lalu.
Kepada perwakilan perusahaan, petugas Bea Cukai Kediri menjelaskan secara rinci fasilitas apa saja yang dapat membantu perusahaan tersebut agar lebih berkembang.
Salah satunya dengan mekanisme pemberian fasilitas tempat penimbunan berikat.
Melalui fasilitas tempat penimbunan berikat, maka bea masuk atas impor bahan baku perusahaan akan ditangguhkan sehingga dapat membantu cashflow perusahaan.
Bea Cukai menyediakan beragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimaksimalkan para pelaku industri khususnya yang berorientasi ekspor
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal