Bea Cukai Dorong Pemda Tepat Sasaran Manfaatkan DBHCHT
Ia menjelaskan porsi 25 persen penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai.
“Dari 25 persen ini terbagi dalam3 program yaitu pembinaan industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Nirwala.
Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto menekankan bahwa kolaborasi pemda dan Bea Cukai mutlak diperlukan dalam optimalisasi DBHCHT.
Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tujuan utama di mana turunnya angka peredaran rokok ilegal berkorelasi langsung pada penerimaan cukai.
Penerimaan cukai naik maka DBHCHT yang diterima akan naik, pajak rokok juga naik dan roda pembangunan akan terus berjalan.
Sementara itu, Bea Cukai Kudus melakukan kunjungan ke Disperindag Jepara untuk melakukan koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT.
Berdasarkan kebijakan Pemkab Jepara, kewenangan penggunaan DBHCHT untuk penegakan hukum dalam hal ini melalui rencana pembangunan KIHT, diberikan kepada Disperindag Jepara.
Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan pembahasan terkait pemanfaatan DBHCHT agar penggunaannya tepat sasaran.
PMK Nomor 206/PMK.07/2020 mengatur 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima pemda, harus digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan dan 25 persen lagi di bidang penegakan hukum.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok