Bea Cukai Dorong Pemda Tepat Sasaran Manfaatkan DBHCHT
Rabu, 10 Februari 2021 – 21:30 WIB
Melalui koordinasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi membicarakan pemberian nilai dan skor kegiatan khususnya dalam hal sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sehingga pemerintah kabupaten bisa tepat sasaran dalam pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT.
Tidak hanya itu, dalam koordinasi ini juga membahas program kerja operasi bersama pada tahun anggaran 2021. (*/jpnn)
PMK Nomor 206/PMK.07/2020 mengatur 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima pemda, harus digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan dan 25 persen lagi di bidang penegakan hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok