Bea Cukai Dorong Perusahaan di Jatim Miliki Sertifikat AEO

Bea Cukai Dorong Perusahaan di Jatim Miliki Sertifikat AEO
Bea Cukai memberikan pelatihan dan pendampingan kepada dua perusahaan di Jawa Timur agar memiliki sertifikat AEO. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus mendorong perusahaan agar memiliki standar keamanan dan fasilitas mata rantai pasokan skala internasional dengan menjadi perusahaan bersertifikat Authorized Economic Operator (AEO). 

Kali ini upaya tersebut direalisasikan Bea Cukai dengan melakukan pelatihan dan pendampingan kepada dua perusahaan di Jawa Timur.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan perusahaan yang telah berlabel AEO memiliki reputasi tinggi dalam ranah perdagangan internasional dan mendapatkan banyak fasilitas kepabeanan.

Di Pasuruan, Tim Monitoring dan Evaluasi AEO Bea Cukai melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap PT Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI) di Pasuruan pada 13-16 September 2022. 

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk memperpanjang sertifikat AEO yang diperbarui setiap lima tahun milik PT TMPI. 

Selain tim dari kantor Pusat Bea Cukai, kegiatan ini turut dihadiri Bea Cukai Tanjung Perak, Juanda, dan Pasuruan.

PT YMPI memproduksi alat musik tiup, seperti flute, pianika, klarinet, venova, saxophone dan recorder. 

“Dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai, produk PT YMPI tidak hanya dipasarkan di Indonesia, tetapi juga diekspor ke mancanegara,” kata Hatta.

Bea Cukai memberikan pelatihan dan pendampingan kepada perusahaan di Jatim agar memiliki sertifikat AEO

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News