Bea Cukai Dorong Produksi Usaha Dalam Negeri dengan Fasilitas Kepabeanan dan IKM
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mendorong potensi pelaku usaha dalam negeri dengan pemberian fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah.
Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara konsisten memberikan fasilitas kepabeanan untuk produksi barang di kawasan berikat berorientasi ekspor.
“Berupa fasilitas penangguhan, pembebasan, atau pengembalian terhadap bea masuk, PPN, dan pajak dalam rangka impor lain kepada pelaku industri manufaktur,” ungkap Erwin Situmorang, kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara).
Fasilitas impor diberikan kepada perusahaan kawasan berikat untuk mengangkat perekonomian.
Fasilitas impor mampu mendongkrak ekspor sehingga mendapatkan devisa sebagai sumber penerimaan negara.
“Bea Cukai Sulbagtara telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 13 perusahaan dengan nilai fasilitas impor sampai Oktober 2021 senilai Rp 3 triliun,'' ungkap Erwin.
Berdasarkan data fasilitas kepabeanan dan cukai Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, nilai fasilitas impor Rp 3 trilun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp 2 triliun.
Sementara itu, nilai ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sampai Oktober 2021 senilai Rp 93,3 triliun.
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan usaha manufaktur dan IKM kepada perusahaan kawasan berikat
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita